Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka

GISEL Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik, Polisi Akhirnya Temukan Bukti Jerat Eks Gading

Gisel Anatasia alias Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syu

Editor: Moch Krisna
Grid.ID / Daniel Ahmad
Gisel Buka Suara Setelah Diperiksa 4 Jam Terkait Video Syur 19 Detik, 'Sudah Selesai Ya' 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU -- Gisel Anatasia alias Gisel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan kabar tersebut.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved