Bukan Pangkat dan Golongan, Penghasilan ASN Sesuai Beban dan Risiko Pekerjaan

Perombakan skema ini akan membuat gaji atau penghasilan yang diterima ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG - Pemerintah saat ini tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah saat ini tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Perombakan skema ini akan membuat gaji atau penghasilan yang diterima ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, besaran penghasilan yang diterima ASN nantinya berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.

Selain itu kata Tjahjo, pemerintah berencana menaikan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: RESMI, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia 1-14 Januari 2021, Kecuali

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.

Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada kaitannya dengan kenaikan gaji ASN.

Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Baca juga: Kronologis Lengkap Aa Gym Positif Covid-19, Sempat Diinfus Hingga Rasakan Pusing

"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved