Berita Kriminal Palembang

Digerebek Suami, Oknum Pejabat BUMN di Palembang Tanpa Busana Bersama Pria Lain, Diduga Selingkuh

Klien kami membuntuti istrinya ke rumah terlapor, lalu mengajak Pak RT dan warga sekitar untuk membuktikan dugaannya. Ternyata benar istrinya tanpa bu

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Achmad Azhari SH, dan Tara Pebri Ramadan,SH MH dari Polis Abdi Hukum saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Polrestabes Palembang, Senin (28/12/2020). Kliennya berinisial YK menggerebek istri seorang oknum pejabat BUMN tanpa busana bersama pria lain. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan berinisial AO (48 tahun) digerebek suaminya sedang bersama seorang pria diduga selingkuhannya.

Saat digerebek, perempuan yang menjabat sebagai JO Administrasi SDM di salah satu perusahaan BUMN ini tanpa busana, Rabu (23/12/2020) malam.

Informasi dihimpun penggerebekandilakukan suaminya RF (36) bersama warga dan Ketua RT di rumah pria diduga selingkuhan YK (40) yang beralamat di Jalan Bina Cipta Kompleks Permain Indah blok B9 Bukit Sangkal Kalidoni, Palembang, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Atas perbutan tersebut korban melaporkan perbuatan perzinahan itu dengan nomor LPB/2679/XII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT ke Polrestabes Palembang.

Digerebek suami, oknum Pejabat BUMN di Palembang tanpa busana bersama pria lain, diduga selingkuh

Saat mendatangi Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti laporan kliennya Tim Pengacara suami pelapor RF bernama Achmad Azhari SH, dan Tara Pebri Ramadan, SH MH dari Polis Abdi Hukum membenarkan kalau kejadian itu terjadi di salah satu rumah milik pria selingkuhan istri korban berinisial YK pada 23 Desember 2020 pukul 19.00 WIB.

"Klien kami membuntuti istrinya ke rumah terlapor, lalu mengajak Pak RT dan warga sekitar untuk membuktikan dugaannya. Ternyata benar istrinya tanpa busana bersama pria lain," ujar Azhari saat dibincangi di PPA Polrestabes Palembang Senin (28/12/2020).

Selanjutnya bersama ketua RT dan warga klien melaporkan ke polisi pada pukul 22.21 WIB dihari yang sama atas kasus perzinahan pasal 284 KUHP.

"Pelaku pria yang selingkuh itu juga sudah punya istri, kemudian identitas lain yang diketahui YK sebagai pengawas di Pelabuhan Boom baru, sedangkan istri pelapor AO adalah manajer atau JO Administrasi SDM disalah satu perusahaan BUMN Palembang," jelasnya.

Dia berharap polisi memproses perkara dengan seadil-adilnya.

Karena kliennya adalah korban yang telah memiliki dua orang anak dari terlapor.

"Kami berharap polisi memproses ini dengan adil demi penegakan hukum, karena itu kita hari ini ke unit PPA Polrestabes Palembang untuk menindaklanjuti laporan klien kami," tutupnya.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban.

"Laporan korban diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti," tutupnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved