Berita Kriminal

Senjata Bujangan ini Tak Ampuh, Sebar Koleksi Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Berujung Penjara

Perihal sakit hati diputus pacar, AD (20) nekat mengirimkan foto dan video tanpa busana sang kekasih ke kontak WhatsAapp ibu korban.

IST
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang ibu naik pitam mengetahui foto dan video syur anak gadisnya disebar mantan kekasih.

Tanpa banyak pikir, FR langsung mendatangi polisi untuk menjebloskan bujang tak tahu diri tersebut ke penjara.

Perihal sakit hati diputus pacar, AD (20) nekat mengirimkan foto dan video tanpa busana sang kekasih ke kontak WhatsAapp ibu korban.

Merasa anaknya berinisil EB, menjadi korban atas perbuatan pelaku, lantas ibu korban berinisial FR (38) memutuskan membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kepada petugas FR mengatakan, ia tiba-tjba menerima kiriman video dan foto tanpa busana anaknya yang dikirimkan oleh terlapor, pada Rabu (23/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sematang Borang Palembang.

Hubungan antara korban dan terlapor sudah lama putus sejak April 2020 lalu.

"Diduga tidak terima putus itulah terlapor nekat mengirim foto dam vidio tersebut," katanya.

Merasa kehormatannya sudah dipermalukan oleh terlapor lantas ia memutuskan melapor ke polisi dengan harapan pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.

Sementara itu Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan korban UU ITE yang dialami korban.

"Laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang," tutupnya.

Kejadian Serupa

Gara-gara diputuskan sang pacar, seorang pemuda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyebarkan foto bugil sang ke kekasih melalui media sosial Facebook.

Korban yang diketahui berinisial M(22) tersebut akhirnya melaporkan perbuatan mantan pacarnya, Zul (21) ke polisi.

Petugas kepolisian kemudian bertindak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Zul.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan sur dan sebagian bugil. Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran. Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.

“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya. Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap. Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved