Berita Ogan Ilir

Puncak Mudik Libur Nataru, 18 Ribu Kendaraan Lewati Tol Palindra, Berikut Lengkap Tarif Tol Palindra

Selama puncak mudik Nataru tercatat lebih dari 18 ribu kendaraan melewati ruas Tol Palindra, tol pertama di Sumatera Selatan itu.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Puncak mudik Libur Nataru, sekira 18 ribu kendaraan lewati Tol Palindra kurun waktu Kamis-Jumat (24-25/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Memasuki puncak arus mudik libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada tanggal 24 dan 25 Desember, ribuan kendaraan keluar-masuk Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Kepala Cabang Operasional Tol Palindra, Darwan Edison, selama puncak mudik Nataru tercatat lebih dari 18 ribu kendaraan melewati ruas tol pertama di Sumatera Selatan itu.

"Selama dua hari puncak mudik Nataru, tanggal 24 dan 25 Desember tercatat sekitar 9 ribu kendaraan per harinya. Catatan selama dua hari ini ada lebih dari 18 ribu kendaraan lewat Tol Palindra," kata Darwan kepada Tribunsumsel.com, Jumat (25/12/2020).

Jumlah kendaraan ini, lanjut Edison, meningkat 30 persen dibanding hari biasa.

Di mana, sekitar 6 ribu hingga 7 ribu kendaraan mengaspal di Tol Palindra pada hari biasa.

"Iya, peningkatan 30 persen dibanding hari biasa," ujar Edison.

Ia menjelaskan, jika jumlah kendaraan ini tetap mengalami peningkatan hingga puncak arus balik Nataru yang diprediksi pada 4 Januari 2021 mendatang, diperkirakan 90 ribu melintas di tol penghubung Palembang dan Indralaya sepanjang 22 kilometer tersebut.

"Hitungannya 14 hari mulai tanggal 22 Desember hingga 4 Januari tahun depan, maka prediksi kami bisa sampai 80 ribu hingga 90 ribu kendaraan lewat Palindra," terang Edison.

Saat puncak mudik libur Nataru, 18 Ribu kendaraan lewati Tol Palindra, berikut tarif lengkap Tol Palindra.

Pantauan di akses gerbang Tol Palindra di Indralaya pada Jumat (25/12/2020) petang, kendaraan minibus hingga truk bertonase tinggi, tampak ramai lancar.

Untuk diketahui, sejak Tol Palindra rampung 100 persen pada pertengahan 2018 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR RI No : 712/KPTS/M/2018, maka pertanggal 21 September 2018, tarif Tol Palindra diberlakukan secara resmi karena sebelumnya ada ruas seksi tol yang belum rampung.

Berdasarkan Kepmen tersebut, kendaraan golongan I seperti sedan, jeep, pick up atau truk kecil dan bus asal Palembang tujuan Indralaya maupun sebaliknya, dikenakan tarif Rp 20 ribu.

Kendaraan golongan II dan III dengan dua dan tiga Gandar atau sumbu roda asal Palembang tujuan Indralaya maupun sebaliknya, dikenakan tarif Rp 30 ribu.

"Kendaraan golongan IV dan V dengan empat dan lima gandar, asal dan tujuan yang sama (Palembang-Indralaya maupun sebaliknya), tarif Rp 40 ribu," jelas Darwan.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved