Penjelasan Kemendagri Soal Status Risma Sebagai Wali Kota Surabaya : Ada Larangan Rangkap Jabatan

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Editor: Weni Wahyuny
Surya/ Ahmad Zaimul
Status Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya dijawab Kemendagri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebut Tri Rismaharini diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak mengemban tugas sebagai Menteri Sosial.

Meski diketahui Risma masih memiliki masa jabatan sekira dua bulan menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dilantik pada 17 Februari 2021.

Sebelumnya Risma resmi dilantik sebagai Mensos menggantikan Juliari Batubara di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).

Soal status Risma sebagai Wali Kota Surabaya, Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.

Akmal juga mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti Soal Menteri KKP Baru, Najwa Shihab Terkekeh : Belum Selesai Pertanyaannya

PP Pasal 78 tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang," demikian pasal tersebut.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Saya Menyesal dan Malu, Siswi SMP yang Injak Rapor Minta Maaf, Kini Dikeluarkan dari Sekolah

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, kata Akmal sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," pungkasnya.

Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :

a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Respons politikus PKS

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf sebaiknya Tri Rismaharini mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Hal tersebut dinilai Bukhori perlu segera dilakukan, karena Risma saat ini telah resmi menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.

"Dia harus mengundurkan diri, bagaimana bisa merangkap jabatan, emang dia siapa," ujar Bukhori saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Menurut Bukhori, rangkap jabatan tersebut memang tidak melanggar aturan konstitusi, tetapi secara etika hal itu tidak pantas dilakukan seorang pejabat negara.

"Secara etika di dalam bernegara ini tentu banyak hal yang mesti diterjang, bagaimana seorang menteri ini, tapi cara berpikir wali kota jadinya," ujar Anggota Komisi VIII DPR itu.

Persoalan fasilitas umum maupun infrastruktur yang belum sempat diresmikan, kata Bukhori, kegiatan itu bisa diberikan ke Wakil Wali Kota Surabaya.

"Kalau kemudian mengundurkan diri, mau dikasih siapapun (yang meresmikan) kan tidak masalah, ada juga wakilnya," ujar Bukhori.

Sosok Tri Rismaharini

Tri Rismaharini merupakan wanita kelahiran Kediri, 20 November 1961.

Dia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode.

Risma merupakan wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarah yakni pada periode pertama 2010-2015 dan periode kedua 2015-2020.

Adapun riwayat pendidikan, Risma menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri Kediri dan lulus pada tahun 1973.

Ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri 10 Surabaya dan lulus pada tahun 1976.
Kemudian, melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri 5 Surabaya dan lulus pada tahun 1980.

Risma melanjutkan pendidikan sarjana di jurusan Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan lulus pada tahun 1987.

Kemudian, pendidikan pascasarjana Manajemen Pembangunan Kota di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang lulus pada tahun 2002.

Pada 4 Maret 2015, Risma mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari ITS, yang diberikan dari bidang Manajemen Pembangunan Kota di Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan.

Selama memimpin Surabaya, ia pernah meriah penghargaan Adipura, pada tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014 untuk kategori kota metropolitan.

Selain itu, ia berhasil menjadikan Kota Surabaya menjadi kota yang terbaik partisipasinya se-Asia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet atas keberhasilan pemerintah kota dan partisipasi rakyat dalam mengelola lingkungan.

Kini presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepadanya menjabat sebagai Menteri Sosial yang sebelumnya di jabat rekan separtainya dari PDIP Juliari P Batubara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved