Kisah Gadis 17 Tahun Hampir Dijadikan PSK, Lari dari 'Cengkeraman' Mucikari, Pura-pura ke Toilet
Mendengar perkataan Lia, LL terkejut dan menyadari dirinya akan dijadikan sebagai pekerja seks di Maluku Tenggara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Cerita seorang gadis yang hampir saja dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Beruntung sang gadis bisa lolos dan melarikan diri meski keselamatannya terancam.
Gadis itu berinisial LL (17), asal Makassar yang berhasil melarikan diri dari sebuah wisma saat akan dijadikan PSK di Maluku Tenggara.
Kini ia ditampung di rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Kasus tersebut berawal saat LL memiliki masalah keluarga.

Pada November 2020, salah satu rekannya mengenalkan LL dengan Firza yang menjanjikan pekerjaan.
Mereka bertemu di tepat karaoke dan Firza menawarkan pekerjaan sebagai pendamping pelanggan karaoke.
LL menerima pekerjaan tersebut karena Firza memastikan gadis 17 tahun itu tidak dipekerjakan sebagai PSK.
LL kemudian menggadaikan ponselnya seharga Rp 1 juta.
Oleh Firza, LL kemudian dipertemukan ke Niken.
Setelah membayar tebusan Niken membawa LL ke perempuan yang dipanggil Bu Lia.

Baca juga: Saya Menyesal dan Malu, Siswi SMP yang Injak Rapor Minta Maaf, Kini Dikeluarkan dari Sekolah
Oleh Bu Lia, LL dibawa ke wisma dan foto LL dikirimkan ke pelanggan di Maluku Tenggara.
"Setelah difoto, ibu Lia bilang kau baru fotomu kukirim sudah ada yang booking ko disana bagaimana kalau kau sudah kesana," ujar Lukman, pendamping korban saat diwawancara wartawan di P2TP2A Kota Makassar, Kamis (10/12/2020).
Mendengar perkataan Lia, LL terkejut dan menyadari dirinya akan dijadikan sebagai pekerja seks di Maluku Tenggara.
LL pun menolak untuk diterbangkan ke Maluku Tenggara.
Namun, Lia meyakinkan LL akan menerima Rp 15-20 juta untuk sekali booking.
"Dari situ mi ini anak-anak berinisiatif untuk lari. Ketika renggang pengawasannya ibu Lia dan ibu Niken di sebelah kamarnya dia (pura-pura) izin pergi mandi. Akhirnya dia berhasil kabur dan di tempat jualannya orang dia sembunyi," ujar Lukman.
Tiga perempuan dijadikan tersangka
Setelah berhasil melarikan diri, LL melaporkan kasus tersebut ke kepilisian pada 10 Desember 2020.
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka di kasus human trafficking.
Namun Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul enggan merinci identitas tersangka.
"Iya sudah digelar dan ditetapkan tiga orang tersangka. Sementara itu dulu," ujar Khaerul saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
Ia mengatakan saat gelar perkara, polisi menemukan menemukan barang bukti berupa salinan isi percakapan, pembelian tiket pemberangkatan dan Kartu Tanda Penduduk.
Penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan korban dan para saksi. Namun hingga kini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan.
"Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya," ungkap Agus.
Ia menyebut ada dugaan sindikat jaringan human trafficking lintas provinsi yang hendak mengirim LL ke luar pulau Sulawesi.
"Terduga pelaku ada 2-3 orang yang identitasnya sudah ada. Ini komplotan kemungkinan besar antarprovinsi," kata Khaerul.