Gisel Buka Suara Setelah Diperiksa 4 Jam Terkait Video Syur 19 Detik, 'Sudah Selesai Ya'
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik dijawabnya dengan sebisa mungkin. Ini adalah tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Gisella Anastasia buka suara setelah menjalani pemeriksaan terkait Video Syur 19 detik yang sempat viral.
Rabu (23/12/2020), mantan istri Gading Marten itu selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kala itu, pacar Wijin diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB terkait video mesum mirip Gisel.
Setelah pemeriksaan itu, Gisel membuat pengakuan soal pemeriksaan pada dirinya.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik dijawabnya dengan sebisa mungkin. Ini adalah tambahan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.
Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).
Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00.
"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.
"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.