Listrik Diputus Sementara karena Telat Bayar, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali, Langkahnya Mudah
Listrik Diputus Sementara karena Telat Bayar, Ini Cara Mengaktifkannya Kembali, Langkahnya Mudah
TRIBUNSUMSEL.COM - Bagi pelanggan yang enggan membayar tagihan listrik hingga 3 bulan dipastikan meteran listrik akan dicabut.
Pemutusan listrik bisa terjadi kapan saja karena alasan tertentu. Salah satu faktor utamanya adalah telat membayar biaya tagihan sehingga membuat pihak Perusahan Listrik Negara (PLN).
Biasanya, sebelum terjadi pemutusan pihak PLN akan memberikan surat peringatan dan dalam waktu yang dilampirkan, seseorang masih belum mebayar maka akan diputus.
Mungkin beberapa orang belum mengetahui batas akhir pembayaran listrik. Perlu diingat, masa akhir pembayaran listrik adalah tanggal 20 di setiap bulannya.
Jika Anda terlambat membayar tagihan tersebut maka akan dikenakan sanki seperti yang dijelaskan di atas. Bahkan, bisa juga dikenakan denda sampai tiga kali lipat.
Jika listrik Anda sudah diputus, sebaiknya jangan bingung. Karena Anda masih bisa mengaktifkannya kembali.
Bagaimana caranya?
Pertama, Anda harus mendatangi PLN terdekat dan sampaikan maksud dan tujuan Anda.
Lalu, petugas akan memberikan arahan dan informasi tentang denda yang dikenakan pada Anda akibat pembayaran telat.
Ketika aliran sudah diputus maka petugas akan mengecek kembali meteran di rumah Anda.
Denda keterlambatan
Denda yang akan di bebankan pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada daya listrik yang digunakan.
Selain itu, ada juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik.
Misalnya saja, jika menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Cara agar listrik tak diputus
Solusinya cukup sederhana karena Anda cukup membayar tagihan listrik sesuai tanggal atau tepat waktu.