Berita Terbaru Rizieq Shihab : Kembali Ditetapkan Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, kembali ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM- Rizieq Shihab yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung, Bogor Jawa Barat.
Sebelumnya Rizieq Shihab ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan Petamburan.
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq. Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus yang semula ditangani Polda Jawa Barat, kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," pungkasnya.