Baru Dilantik Hari Ini, Menteri KKP Sakti Wahyu Sudah Ditantang Kiara Cabut Permen : Sarang Korupsi

Salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajunga

Editor: Weni Wahyuny
Kompas TV
Sakti Wahyu Trenggono ditantang cabut permen bermasalah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Baru akan dilantik hari ini, Rabu (23/12/2020), Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru Sakti Wahyu Trenggono sudah 'ditantang' oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Diketahui Presiden RI Joko Widodo menunjuk Sakti Wahyu yang juga Wakil Menteri Pertahanan sebagai pengganti Edhy Prabowo yang kini terjerat kasus korupsi.

Ada banyak pekerjaan rumah peninggalan Edhy Prabowo yang harus diselesaikan Trenggono secara cepat. Sekretaris Jenderal (Sekjen)  Susan Herawati menyebut, Trenggono harus segera mencabut peraturan-peraturan menteri yang bermasalah.

Salah satu Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap bermasalah adalah Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.

"Sebetulnya kita menantang menteri baru mencabut Permen yang bermasalah, salah satunya lobster. Karena di situ adalah sarangnya korupsi. Kita juga tahu dari sisi hulu hingga hilir semuanya ada unsur korupsinya," kata Susan kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: DAFTAR Nama Wakil Menteri yang Dikabarkan akan Dilantik Hari Ini Bersama Menteri Baru, Ada 5 Wamen

Menteri baru Kabinet Indonesia Maju memakai jaket biru saat dikenalkan kepada masyarakat, Selasa (22/12/2020).
Menteri baru Kabinet Indonesia Maju memakai jaket biru saat dikenalkan kepada masyarakat, Selasa (22/12/2020). (YouTube Sekretarian Presiden)

Susan mengatakan, menteri baru harus fokus pada pembesaran benih lobster di dalam negeri, bukan ekspor.

"Jangan bicara dulu soal ekspor benih lobster, yang kita dorong soal pembesaran. Jadi mending dicabut dulu (Permen 12/2020)," ucap Susan.

Peraturan menteri yang dinilai bermasalah lainnya adalah Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Beleid tersebut mengatur tentang pembagian jalur laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang kerap disebut merusak lingkungan, seperti cantrang dan dogol.

Dia pun menantang menteri baru untuk bisa memposisikan diri mendukung penuh nelayan dan perempuan nelayan yang selama ini berada di wilayah-wilayah konflik karena terjadinya penjualan pulau.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Menteri Jokowi yang Baru, Sandiaga Uno Rp5 T, Tri Rismaharini Rp7,1 M

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan setidaknya empat program kerja yang akan menjadi fokus pembenahan. Hal itu diungkapkan Risma sesaat setelah diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bersama lima nama lain, Selasa (22/12/2020).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan setidaknya empat program kerja yang akan menjadi fokus pembenahan. Hal itu diungkapkan Risma sesaat setelah diperkenalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bersama lima nama lain, Selasa (22/12/2020). (Sekretariat Presiden)

Kemudian, menteri baru diharapkan bisa mengikuti amanat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan.

"KKP lahir karena nelayannya ada. Kalau kemudian dia (menteri baru) tidak bisa berdiri atas nama kedaulatan dan kesejahteraan, seharusnya tidak menjadi menteri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI mengumumkan nama menteri baru di Istana Kepresidenan sore ini. Nama Sakti Wahyu Trenggono disebut Jokowi menjadi Menteri KP.

Sakti Wahyu Trenggono terlihat datang ke Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB hari ini. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Trenggono masuk ke Istana Kepresidenan melalui pintu Wisma Negara. Ia datang ke Istana dengan menggunakan mobil dinas Wakil Menteri Pertahanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved