Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Bantu Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021, ini Daftar Iurannya
Pemerintah Pastikan Bantu Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021, ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan
Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril, mengungkapkan Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini.
Madril mengungkapkan dalam Perpres ini tentu sudah memperhatikan 2 asas utama yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.
“Asas proporsional, bahwa iuran JKN ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yaitu prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” jelas Madril.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetap Bantu Iuran Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3 di Tahun 2021