Berita Kriminal Palembang
Bandar Arisan Online Ingkar Janji, Wanita Muda di Palembang Rugi Jutaan Rupiah
Bandar arisan online ingkar janji, wanita muda di Palembang rugi jutaan rupiah.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bandar arisan online ingkar janji, wanita muda di Palembang rugi jutaan rupiah.
Korban arisan online tersebut bernama Putri Anggreni (25). Korban pun melaporkan penipuan dan penggelapan uang arisan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (22/12/2020).
Kepada polisi, Putri menuturkan ia di tawari terlapor Yunita Mayang Sari untuk bergabung dengan grup arisan pada (3/10/2020) dengan perjanjian korban membayar Rp 370 Ribu per perdua minggu sekali dengan jumlah anggota 18 Orang.
Apabila gilirannya, korban dijanjikan akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp 5,3 juta pada tanggal 16 Desember 2020.
Kepada petugas korban menuturkan, pada saat tanggal tersebut pelaku memberi informasi kepada korban kalau korban hanya mendapatkan uang sebesar Rp 4,5 juta.
"Saya menolak karena tidak sesuai dengan perjanjaian awal, namun saya memberikan solusi kepada terlapor untuk membayar sebesar Rp 5 Juta saja," ujar Putri warga Lorong Akbar, Kelurahan Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, Selasa (22/12/2020).
Karena negosiasi yang dilakukan antara korban dan pelaku tidak ada hasil, akhirnya terlapor memblokir semua kontak korban.
Tidak hanya itu terlapor juga mengeluarkan korban dari grup arisan tersebut.
Akibatnya ia mengalami kerugian uang sebesar Rp 1,6 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang dengan harapan pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.
Sementara itu Kasubag Humas Polrestabes Palembang Akp Irene, membenarkan adanya laporan penipuan atau penggelapan yang dialami korban.
"Laporan sudah diterima oleh anggota piket SPKT, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.