Berita Kriminal Banyuasin

Demi Mengangsur Hutang Istrinya ke Rentenir, Pria Setengah Baya Nekat Curi Kabel Tembaga

Pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kabel tembaga di tempatnya bekerja karena terdesak.gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Yusman (48) warga Rusun 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang diamankan di Polsek Talang Kelapa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bukannya bekerja dengan jujur, Yusman (48) warga Rusun 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang malah nekat menggelapkan barang-barang  di tempatnya bekerja.

Tersangka melakukan aksi sebanyak dua kali. Selaku berhasil, ia kembali ingin mengulangi aksinya tersebut untuk ketiga kalinya.

Namun, saat beraksi untuk yang ketiganya, tersangka dipergoki bos tempatnya bekerja.

Pengakuan tersangka, ia nekat mencuri kabel tembaga di tempatnya bekerja karena terdesak.

Meski sudah bekerja selama dua tahun di toko bangunan tersebut, akan tetapi gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

"Istri aku sudah meninggal dan harus melunasi hutang isteri dengan rentenir. 

Jadi, mau tidak mau aku mencuri kabel tembaga untuk dijual lagi," ujarnya ketika diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Senin (21/12/2020).

Sebelum beraksi, tersangka melihat kondisi tempatnya bekerja.

Saat mengetahui bos pergi, secara diam-diam ia mengambil sejumlah kabel tembaga di dalam toko bangunan tempatnya bekerja.

Tembaga hasil curian, kemudian dijualnya ke pengepul.

Untuk sekali mencuri, ia berhasil membawa sekitar 5 kilogram kabel tembaga.

"Untuk sekilo kabel tembaga, harganya  Rp 60 ribu. Lumayan bisa bayar hutang ke rentenir.

Sebetulnya, aku tidak mau mencuri, tetapi karena selalu ditagih rentenir, terpaksa mencuri," katanya.

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin AKP Haris Munandar didampingi Kanit Reskrim Ipda Panji mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan pelaku pencurian barang ditempat bekerja sebanyak dua kali.

"Korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta.  Tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved