Berita BPJS Kesehatan

Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Perorangan, Ini Dokumen Perlu Disiapkan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki t

Editor: M. Syah Beni
tribunjateng.com
Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Perorangan, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mengurus BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri Perorangan, Ini Dokumen Yang Perlu Disiapkan.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan ini digunakan oleh berbagai orang dan kalangan.

Salah satu yang paling banyak digunakan adalah oleh karyawan swasta.

Kendalanya ada beberapa peserta karyawan swasta yang memilih resign dari perusahaan.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2021, Berikut Rincian Iuran Terbarunya, Jangan Kaget

Baca juga: CATAT, Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik, Alasannya Ini

Jika kamu peserta yang tadinya merupakan karyawan swasta dan ingin menjadi peserta mandiri, berikut syarat dan caranya:

Syarat – syarat untuk merubah data BPJS Kesehatan saat Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri

Cara Pindah Faskes 1 membawa kartu BPJS Kesehatan dan mengisi formulir perubahan data peserta ini hanya bisa dilakukan setelah menjadi peserta 3 bulan

Pindah dari peserta perusahaan ke peserta mandiri

1. Jika peserta resign dari perusahaan, peserta bisa membawa surat pernyataan resign dari perusahaan

2. Membawa KK (Kartu keluarga dengan fotocopy nya)

3. Buku tabungan (Mandiri, BRI atau BNI)

4. Foto 3×4 (2 lembar)

5. Kartu BPJS sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved