CATAT, Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri Naik, Alasannya Ini

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/bpjskesehatan
Penyakit dan Operasi yang Ditanggung maupun Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Salah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik sebesar Rp 9.500 menjadi Rp35.000.

Ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebijakan fiskal Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).

Pemerintah memutuskan mengurangi besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kenaikan iuran ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Baca juga: Kesadisan Kelompok MIT saat Lapar, Rampas Makanan Warga hingga Tak Segan Membunuh jika Melawan

Baca juga: Kemarin Tembus Antarkan Surat Panggilan ke-2 Rizieq Shihab, Rekam Jejak Mentereng AKBP Jean Calvijn

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Periksa Kehamilan, USG hingga Melahirkan Normal maupun Caesar (Tribunsumsel.com/bpjskesehatan)

Aturan kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000.

Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Namun tahun depan, pemerintah memutuskan mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

Dengan demikian peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN 2021.

Keputusan itu dinilai sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

”Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan
masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," kata dia.

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, juga akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved