Prostitusi Online

Update : Artis TA Dibebaskan Setelah Diciduk Terlibat Prostitusi, Unggahan Instastory Jadi Sorotan

Artis TA Dibebaskan Setelah Diciduk Terlibat Prostitusi, Unggahan Instastory Jadi Sorotan

Kompas.com/ Agie Permadi
Artisi selegram sekaligus model berinisial TA, diduga terlibat prostitusi online di Bandung diamankan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis TA akhirnya dibebaskan setelah terjaring pada kasus prostitusi.

Polisi membebaskan artis berinisial TA yang terseret dalam kasus prostitusi online di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

TA dikenai wajib lapor sebagai korban.

Sedangkan kabar pembebasan disampaikan langsung oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak.

"TA sudah kita kembalikan kemarin sore sekitar 18.00 dan sudah kita wajib laporkan," katanya dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (20/12/2020).

Reonald menyebut langkah jajarannya ke depan akan memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Selanjutnya kami akan panggil nama-nama manajemen BM yang di bawah MR alias Alona, nama-nama belum kami bisa beri saat ini, tapi kita diberitahukan perkembangan ke depan terima kasih," tegasnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus prostitusi artis online ini.

Setelah dibebaskan, diduga akun instagram milik TA langsung aktif kembali.

Unggahan instastorynya pun menuai sorotan

Kronologi Penangkapan TA

Artis TA diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reynold Simanjuntak mengatakan, penangkapan TA terkait kasus prostitusi online.

"Terkait kasus prostitusi. Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung," terang Reynold di Mapolda Jabar, Kamis petang, dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.

Reynold mengatakan TA digerebek di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved