TUKARKAN SEGERA, Deretan Uang Pecahan Rupiah Berikut Ini Tak Berlaku Tahun 2021 Nanti

Cek uang rupiah anda segera, karena ada enam jenis pecahan uang rupiah yang tak berlaku tahun depan 2021.Total ada enam jensi pecahan mata uang rupi

Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Uang 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Cek uang rupiah anda segera, karena ada enam jenis pecahan uang rupiah yang tak berlaku tahun depan 2021.

Total ada enam jensi pecahan mata uang rupiah yang masa berlakunya habis tahun depan.

Masyarakat diingatkan untuk menukarkan 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977.

Bank Indonesia juga memberikan batas waktu penukarannya tanggal 28 Desember 2020.

Diketahui BI secara rutin melaksanakan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

Pelaksanaan pencabutan da penarikan uang Rupiah ini sebagai bentuk pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Inilah 6 uang rupiah yang tak berlaku pada tahun depan:

1. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia (BI)

2. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia (BI)

3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia (BI)

4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia (BI)

5. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia (BI)

6. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)

Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia
Uang pecahan emisi lama Bank Indonesia (BI)

Penukaran 6 uang tersebut dapat dilakukan di di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, seperti yang dikutip dari keterangan resmi BI, Rabu (16/12/2020).

Masyarakat bisa menukarkan uang-uang tersbeut pada hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved