Pilkada Serentak 2020
Tiga Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Ada Gugatan Hasil Lawan Kotak Kosong di OKU, Siapa Penggugat ?
"Ketiganya yaitu, PALI, OKU dan Muratara. Kalau di OKU kita belum tahu siapa yang melaporkan atau pemohon gugatannya," jelas Kelly.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga dari tujuh Kabupaten di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang menggelar Pilkada serentak 2020, dilaporkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu daerah yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang dari hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pasangan calon petahana Kuryana Azis, dan khusus wakilnya Johan Anuar yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unggul terhadap Kotak Kosong (Koko).
"Hingga siang ini, sudah ada 3 hasil Pilkada di Sumsel dilaporkan ke MK," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (18/12/2020).
Kelly sendiri mengaku belum mengetahu, untuk gugatan hasil Pilkada OKU tersebut dilaporkan oleh siapa dan masih menunggu pihak MK.
Sedangkan dua Kabupaten lainnya yaitu PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diajukan paslon 01 Devi Harianto- Darmadi (DHDS) dan Muratara (Musi Rawas Utara) diajukan paslon nomor urut 03 M Syarif Hidayat- Surian.
"Ketiganya yaitu, PALI, OKU dan Muratara. Kalau di OKU kita belum tahu siapa yang melaporkan atau pemohon gugatannya," jelas Kelly.
Dijelaskan Kelly, sepengetahuan dirinya MK memang tidak berhak menolak gugat dari masyarakat atau kelompok tertentu.
Namun, nantinya akan diproses sebelum diputuskan oleh MK apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"Itukan tergantung MK nya (proses), kalau aturan MK memang menerima, nanti akan dilihat prosesnya, apa perlu disidang atau tidak," capnya.
Kelly menerangkan, hasil dalam perolehan suara (perselisihan) Pilkada bisa diajukan ke MK, namun ada syarat- syarat tertentu.
Mulai dari batas waktu pelaporan atau pendaftaran ke MK yang maksimal 3x24 setelah hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, hingga batas maksimal selisih suara antar paslon yang ada.
"Sesuai aturan batas waktu 3x24 jam, artinya 18 Desember ini terakhir, dan sudah didaftarkan. Sementara empat Kabupaten lainnya, belum ada laporan," tuturnya.
Ditambahkan Kelly, didaerah yang melaksanakan Pilkada tidak ada gugatan ke MK, maka KPU nanti bisa menetapkan paslon pemenang Pilkada maksimal 5 hari pasca keluarnya laporan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Namun, bagi daerah yang ada berperkara di MK, maka proses penetapan paslon pemenang Pilkada oleh KPU menunggu adanya putusan MK, dan jika keluar putusan, maksimal diberikan 5 hari KPU setempat untuk melakukan langkah selanjutnya (penetapan).
"Soal kapan keluarnya BRPK MK itu, kita tidak tahu keluarnya, tapi ada kemungkinan sampai bulan Januari tahun depan," tandasnya.