Tak Main-main, Kini Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Langsung Diambil Alih Oleh Mabes Polri
Tak Main-main, Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Langsung Diambil Alih Oleh Mabes Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Tak main-main, kasus kerumunan massa Rizieq Shihab langsung diambil alih oleh Mabes Polri.
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah tim Bareskrim Polri.
"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat dan di Banten. Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.
Hal itu lantaran untuk efektifitas penyelidikan di Polda jajaran.
"Kan locus dan tempusnya berbeda. Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari Polda dan jajaran.
"Kita buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," katanya.
Rizieq Shihab ditahan
Diketahui, Rizieq Shihab sudah ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Minggu (13/12/2020).
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).