Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen, Bedanya dengan Rapid Test Antibodi

Syafrin menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Layanan PCR test, rapid test antigen, dan rapid test antibodi tersedia di Airport Health Center yang berlokasi di SMMILE Center Terminal 3, Rabu (16/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Keluar masuk DKI Jakarta harus bawa surat hasil rapid test antigen mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat hasil rapid test antigen sudah menjadi kebijakan nasional.

Setiap orang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta wajib melampirkan hasil tersebut.

"Itu menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca juga: Saya nggak Kuat, Saya Dihantui Terus, Curhat Kondektur Bus Bongkar Misteri Pembunuhan Wanita Hamil

Untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Syafrin menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Lalu, apa beda rapid test antigen dengan rapid test antibodi?

Baca juga: Pengadilan Agama Jaksel Benarkan Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral, Ini Penjelasannya

Baca juga: 5.000 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Aksi 1812 di Istana Presiden, Siapkan Cadangan 7.500

Apa Itu Rapid Test Antigen?

Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Sumber: Kompas
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved