Fakta Baru Kasus Prostitusi Artis, TA Saksi, Mucikari Tawarkan Selebgram hingga Karyawan Swasta

Situs itu menawarkan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, hingga pegawai swasta. Tarifnya beragam

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Agie Permadi
Artis selebgram sekaligus model berinisial TA diamankan dari sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12/2020) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG-Dari pengembangan penangkapan artis berinisial TA, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

Untuk diketahui, dalam kasus ini artis TA diamankan bersama seorang pria di dalam kamar hotel di Bandung, Kamis (17/12/2020) malam.

Polisi dalam kasus ini menyita kondom, ponsel, hingga laptop.

Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Rj (44 tahun), Ah (40 tahun) dan Mr.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020) menjelaskan, RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Situs itu menawarkan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, hingga pegawai swasta. Tarifnya beragam.

"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.

Adapun Mr berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok kepada Rj dan Ah.

"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se-Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.

Bisnis prostitusi artis yang diduga melibatkan artis TA yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dari sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12/2020) lalu bikin geleng-geleng polisi.

Pasalnya jaringan muncikari yang menghubungkan artis TA dengan para calon kliennya berada di banyak kota.

Polisi setidaknya telah menangkap empat muncikari dari tiga kota berbeda yang memiliki keterkaitan dengan bisnis haram yang diduga dilakoni artis TA.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reynold Simanjuntak, mengatakan penangkapan TA terkait kasus prostitusi online.

Reynold mengungkapkan penangkapan TA ini berawal dari empat muncikari yang telah diamankan terlebih dulu.

"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved