Cara Penarikan Dana Bantuan untuk Pelajar Pemegang KIP/PIP Serta Berkas yang Harus Disiapkan
Cara Penarikan Dana Bantuan untuk Pelajar Pemegang KIP/PIP Serta Berkas yang Harus Disiapkan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Berikut cara penarikan dana bantuan untuk para pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi peserta didik dan wali siswa yang ingin melakukan Cek penerima PIP, bisa langsung mengakses website resmi Kemdikbud.go.id.
Untuk peserta didik SMA/SMK yang ingin melakukan penarikan bantuan secara langsung, para pelajar diharuskan membawa Buku Tabungan Simpanan Pelajar dan ATM yang digunakan untuk dana KIP.
Peserta didik yang inigin menarik dana bantuan KIP secara langsung juga diharuskan untuk menyertakan Surat Keterangan terkait pencairan/pengambilan bantuan KIP dari Kepala Sekolah.
Untuk pelajar Sekolah Dasar (SD) dan menengah pertama (SMP), yang ingin mengambil bantuan dana KIP, harus didampingi oleh Orang Tua atau Wali.
Apabila penarikan dana dilakukan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, maka berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
1. Surat Kuasa dari orang tua/wali murid (Untuk SD/Paket A) dan SMP/Paket B) bisa juga dari peserta didik (untuk SMA/Paket C) penerima PIP (format terlampir)
2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir)
3. Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir)
4. Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan Aslinya
5. Fotokopi Surat Keterangan Pengankatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
6. Buku tabungan Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif
Berikut ini link lampiran dokumen SPTJM, SK Kepala Sekolah dan Surat Kuasa Orang Tua/Wali
Untuk melakukan penarikan dana secara kolektif, baru bisa dilakukan apabila memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut.
- Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang sulit diakses oleh bank/lembaga penyalur, seperti :
1). Tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di Kecamatan tempat tinggal peserta didik
2). Kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan dan wilayah pedalaman.
3). Jarak tempuh yang relatif jauh dan waktu tempuh yang lama - Penerima PIP bertempat tinggal di daerah dengan kondisi transportasi yang sulit, seperti :
1). Biaya transportasi yang relatif mahal
2). Armada transportasi terbatas - Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung, seperti :
1). Sedang mengalami bencana alam/cuaca buruk
2). Hambatan lainnya yang tidak terduga - Penerima PIP yang diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif, harus segera diberikan kepada peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan. Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur, harus dengan kondisi sebagai berikut:
1). Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2). Saldo minimal rekening tabungan adalah Rp0,00;
3). Tidak dikenakan biaya administrasi perbankan.
Itulah langkah-langkah penarikan dana bantuan untuk pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/kartu-indonesia-pintar.jpg)