Cara Mendaftar PIP, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berikut Langkah dan Dokumen Persyaratannya

Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang juga dikenal dengan Program Kartu Indonesia Pintar adalah program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

tribuntimur.com
Cara Mendaftar PIP, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berikut Langkah dan Dokumen Persyaratannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Mendaftar PIP, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berikut Langkah dan Dokumen Persyaratannya.

Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang juga dikenal dengan Program Kartu Indonesia Pintar adalah program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Program Indonesia Pintar ini berbentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim-piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Untuk bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar, Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Selain itu, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Mendaftar PIP atau Program Kartu Indonesia Pintar adalah sebagai berikut:

  • Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat anak tersebut sekolah.
  • Jika tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Setelah itu sekolah/madarasah mencatat data siswa calon penerima kartu indonesia pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke dinas pendidikan/kementrian agama kabupaten/kota setempat.
  • Dinas pendidikan atau kementrian agama kanupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke kemndikbud/kemenag.
  • Sekolah yang berada dalam naungan kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
  • Jika lulus, maka kemendikbud/kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca juga: Cara Mencairkan Dana Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Perorang/Kolektif, Berikut Cara Daftarnya

Baca juga: Daftar Berkas Yang Harus Dilengkapi Untuk Pengajuan Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Mahasiswa

Dilansir dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, fasilitas yang didapatkan oleh Peserta KIP adalah sebagai berikut:

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Sedangkan untuk Mahasiswa, berikut fasilitas yang akan didapatkan:

Biaya seleksi

Penerima KIP Kuliah akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Biaya kuliah

Peserta juga dibebaskan biaya kuliah atau pendidikan, biaya tersebut akan dibayarkan langsung oleh pemerintah ke perguruan tinggi.

Biaya hidup

Tak hanya biaya masuk dan kuliah yang gratis, penerima KIP Kuliah juga akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

Baca juga: Syarat Penerima KIP Kuliah Tahun 2020 Jalur Seleksi SBMPTN, Daftar Kelengkapan Berkas Mahasiswa

Itulah Cara Mendaftar PIP, Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berikut Langkah dan Dokumen Persyaratannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved