Daftar Berkas Yang Harus Dilengkapi Untuk Pengajuan Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Daftar Berkas Yang Harus Dilengkapi Untuk Pengajuan Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Mahasiswa.
Kartu Indonesia Pintar merupakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang berbentuk pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk calon mahasiswa yang berniat menggunakan Kartu Indonesia Pintar,
Berikut Daftar Kelengkapan Berkas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang harus dipersiapkan:
- Fotocopy Kartu Tanda Siswa (KTS)
- Pas foto berwarna latar merah ukuran 4x6 (2 lembar)
- Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA dilegalisir (SKL bagi yang belum menerima ijazah)
- Fotocopy hasil nilai Ujian Nasional dilegalisir
- Fotocopy raport kelas 10-12 dilegalisir
- Fotocopy sertifikat bukti prestasi akademik dan non akademik
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Daftar penghasilan orangtua yang telah disahkan (RT/RW/Lurah/Camat)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) apabila ada
- Rekening listrik selama 3 bulan terakhir (apabila ada)
- Rekening air selama 3 bulan terakhir (apabila ada)
- Rekening Pajak Bumi dan Bangunan PBB (apabila ada)
- Foto rumah tempat tinggal orangtua/wali tampak depan, belakang. Kiri dan kanan, ruang dalam
Berdasarkan laman resmi Kemendikbud , ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu:
- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Bantuan yang akan diterima berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.
Pemanfaatan PIP ini juga tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera juga bisa memanfaatkannya.
Itulah Daftar Berkas Yang Harus Dilengkapi Untuk Pengajuan Program KIP (Kartu Indonesia Pintar) Mahasiswa.