'Betapa Bahagianya Suami dan Sahabatku' Istri Pertama Tak Murka Usai Tahu Madunya Adalah Sahabatnya
'Betapa Bahagianya Suam dan Sahabatku' Istri Pertama Tak Murka Usai Tahu Madunya Adalah Sahabatnya
Terlihat, istri kedua dari suaminya itu duduk di sebelah dirinya. Lantas, dirinya memeluk istri kedua yang dia sebut ‘adik’, dengan air mata yang membasahi pipi.
Iya tampak mengikhlaskan suaminya memadu dirinya meskipun ia dan suaminya telah mengarungi bahtera rumah tangga selama bertahun-tahun.
Tersiar kabar bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah satu Direktur Utama Bank Syariah daerah di salah satu provinsi Indonesia.
Kukuh Rahardjo, sosok pria yang tengah viral lantaran ia meminta izin kepada istri pertamanya untuk menikah lagi.
Ia merupakan Dirut Bank NTB Syariah yang menjabat sejak 21 Agustus 2018 lalu.
Lantas, banyak yang menggap itu melanggar ketentuan hukum Islam, yang dimana melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan.
Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.
Hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan ‘adik’ dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, dikutip dari Kemenag.go.id, Kamis (27/8/2020)
Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” katanya.
Dikatakan Anwar, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.
Terkait video yang beredar, Anwar menyampaikan bahwa pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.