Suami Ajak Istri Hamil 7 Bulan Antar Sabu, Ngaku Uang Hasil Kurir untuk Persalinan : Baru Sekali
Zainul menambahkan, barang bukti itu rencananya diantar oleh tersangka ke seorang yang memesan barang haram tersebut.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang suami di Bandar Lampung berinisial KD (23) tega mengajak istrinya HY (23) yang tengah hamil 7 bulan mengantar paket berisi Narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu tersebut pada hari Selasa (15/12/2020) sekira pukul 14.00 siang.
Kasatreskoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri menyatakan, penangkapan pasutri berawal dari informasi masyarakat.
Mengenai bakal ada transaksi narkoba di sekitar wilayah Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga: Heboh Buaya Hobi Makan Kerupuk di Bangka Barat, Akan Nampakan Diri saat Orang Lewat : Dia Tak Ganggu
Baca juga: Update Kasus Bentrokan FPI dengan Polri di Jalan Tol, 35 Saksi Sudah Diperiksa
"Saat di TKP, kami menyetop motor yang dikendarai tersangka KD yang berboncengan bersama istrinya," kata Zainul, Rabu (16/12/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu.
"BB (barang bukti) dua bungkus sabu dengan berat sekitar 160 gram," kata Zainul.
Zainul menambahkan, barang bukti itu rencananya diantar oleh tersangka ke seorang yang memesan barang haram tersebut.
"Langsung kami lakukan pengembangan untuk menciduk si pemesan barang," kata Zainul.
Baca juga: Ribuan Partisipan Rizieq Shihab Turun ke Jalan Datangi Mapolres Sampang, Minta HRS Dibebaskan
Baca juga: TERJAWAB Alasan tvOne Akhiri Program ILC Semalam, Karni Ilyas : Kami Pamit
Baca juga: Ridwan Kamil Singgung Mahfud MD Soal Kekisruhan Kerumunan Massa : Beliau Harus Bertanggung Jawab
Ngaku Baru Sekali
KD menyebut baru satu kali menjadi kurir narkoba dengan upah Rp 1 Juta jika berhasil mengirimkan sabu ke tangan pemesan.
"Uangnya belum saya terima, kalau berhasil dikirim baru saya dapat uangnya," kata KD, Rabu (16/12/2020).
KD mengaku nekat menerima pekerjaan itu untuk persiapan biaya persalinan sang istri.
Diketahui istrinya tengah mengandung dengan usia kandungan sekira 7 bulan.
Istrinya inisial HY (23) terpaksa ikut diamankan ke Mapolresta lantaran saat dilakukan penangkapan keduanya berboncengan satu motor.
Ia sengaja mengajak istrinya mengantar paket sabu sekalian untuk mampir ke rumah orang tuanya di sekitar lokasi penangkapan, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Baca juga: Presiden Jokowi jadi Orang yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia
Menurut KD, istrinya tak mengetahui bungkusan yang ia bawa berisi sabu.
"Saya selama ini tinggal di Natar, sekalian ke arah rumah orangtua jadi saya ajak istri saya," kata KD.
KD mengaku sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan saat diberhentikan oleh polisi.
"Saya ditelpon oleh orang (DPO) suruh ambil bungkusan pinggir jalan. Sekitar 100 meter setelah saya ambil barang itu ada polisi berhentiin, kaget jadi langsung saya buang bungkusan itu," kata KD.
Disebar di Malam Tahun Baru
Selain mengamankan pasangan suami istri yang berperan sebagai kurir, polisi juga menciduk pria berinisial KH (53), pemesan barang haram tersebut.
Polisi menduga, sabu seberat 160 gram yang dipesan KH melalui KD untuk ditebar pada saat malam perayaan tahun baru.
"Indikasinya seperti itu, tapi ini masih kami dalami lagi," kata Kasatreskoba, AKP Zainul Fachri, Rabu (16/12/2020).
Zainul mengatakan KH ditangkap di kediamannya di Pekon Ampai, Telukbetung Timur beberapa saat setelah menangkap KD dan istrinya HY.
Sementara KH membantah tuduhan tersebut.
Menurutnya ia tidak tahu menahu soal sabu yang hendak dikirim tersangka KD.
"Gak, saya gak pesan," kata KH.
Hendak Dikirim ke Pekon Ampai
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka berinisial KD (23) warga Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung dan istrinya HY (23) diamankan barang bukti sabu 160 gram.
Kasatreskoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri mengatakan, barang bukti tersebut rencananya hendak diantar ke pemesan barang di wilayah Pekon Ampai, Telukbetung Timur.
"Belum sempat barang itu dikirim, tersangka kami cegat di pinggir jalan," kata Zainul, Rabu (16/12/2020).
Zainul menambahkan, dari pengakuan KD sabu itu dipesan oleh pria berinisial KH.
Dari keterangan tersangka, polisi langsung menyambangi KH di kediamannya, Pekon Ampai, Telukbetung Timur.
"Selang beberapa waktu kemudian, kami juga mengamankan orang yang memesan barang dari tangan KD," kata Zainul.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)