Pernyataan Mahfud MD yang Dianggap Ridwan Kamil Picu Kekisruhan yang Berlarut Soal Kerumunan Massa
Menurut dia, Mahfud MD dianggap harus bertanggung jawab terkait kerumunan massa yang terjadi di Bandara saat menjemput Habib Rizieq Shihab.
TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta Menko Polhukam, Mahfud MD juga bertanggung jawab atas kerumunan massa yang ditimbulkan oleh Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurutnya kekisruhan soal kerumunan massa yang menjadi perbincangan berlarut-larut diduga berawal dari statmen Mahfud MD.
Menurut dia, Mahfud MD dianggap harus bertanggung jawab terkait kerumunan massa yang terjadi di Bandara saat menjemput Habib Rizieq Shihab.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sesuai memberikan keterangan terkait kerumunan di Megamendung, di Polda Jabar, Rabu 16 Desember 2020.
Baca juga: Ridwan Kamil Singgung Mahfud MD Soal Kekisruhan Kerumunan Massa : Beliau Harus Bertanggung Jawab
Baca juga: Helikopter Jatuh Tewaskan Ayah dan Ibu, Anaknya Terus Bertanya Di Mana Ibuku?, Kronologinya
Baca juga: Suami Ajak Istri Hamil 7 Bulan Antar Sabu, Ngaku Uang Hasil Kurir untuk Persalinan : Baru Sekali
"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statment dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Gubernur yang akrab disapa Kang Emil.
Menurut Emil, pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penjemputan HRS di Bandara boleh dilakukan asal tertib menjadi pemicu terjadinya kerumunan yang tidak terkendali di Bandara.
"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara 'selama tertib dan damai boleh', sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa."
"Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar dan lain sebagainya," kata Ridwan Kamil.
Emil pun menganggap bahwa Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab, seperti kepala daerah lain yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi.
"Dalam Islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daeah yang dimintai klarifikasinya. Jadi, semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucapnya.
Baca juga: TERJAWAB Alasan tvOne Akhiri Program ILC Semalam, Karni Ilyas : Kami Pamit
Baca juga: Heboh Buaya Hobi Makan Kerupuk di Bangka Barat, Akan Nampakan Diri saat Orang Lewat : Dia Tak Ganggu
Pengancam Mahfud MD Ditangkap
Polisi menetapkan empat pria sebagai tersangka pengancam nyawa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD pada Minggu (13/12/2020) malam.
Setelah dilakukan penyelidikan, keempat tersangka itu merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (15/12/2020), penangkapan ini berawal dari penelusuran jejak digital akun YouTube Amazing Pasuruan.
Akun itu dinilai menyebarkan konten-konten ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan pada Mahfud MD.
Konten YouTube itu juga disebarkan di tiga grup Whatsapp.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan kejadian tersebut.
"Konten itu beredar di antara grup WA, ada tiga grup WA yang memuat konten itu."
"Kontennya sama, ada sebuah konten yang berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap sesorang, yang diancam itu adalah Professor Mahfud," jelas Gidion.
Dalam video di Kompas TV, terlihat empat orang laki-laki dengan baju tahanan memasuki ruang konference pers.
Empat orang itu diketahui berinisial MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut keempatnya kini sudah ditahan.
"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore dikutip dari Kompas.com.
Trunoyudo menjelaskan, dalam video yang diunggah ke akun YouTube Amazing Pasuruan, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Mahfud MD.
MN mengancam sang Menteri dengan bahasa daerah.
"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.
Trunoyudo mengatakan, motif mereka membuat video acaman bagi Mahfud MD lantaran sang Menko tak menyebut Pimpinan FPI, Rizieq Shihab dengan gelar habib.
Kemudian mereka tersinggung dan marah sehingga membuat video semacam itu.
Kini video itu sudah beredar luas.
Sedangkan, polisi bergerak berdasarkan dua laporan yang masuk, yakni laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.
Pada kasus itu, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel para tersangka.
Atas perbuatannya itu keempat tersangka kini ddijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," lanjut Trunoyudo.
Sementara itu, saat dicek Amazing Pasuruan, akun YouTube itu rupanya memang sering mengunggah konten=-konten mengenai FPI.
Hampir setiap hari mereka mengunggah video keberpihakannya dengan FPI.
Hingga Senin, Amazing Pasuruan sudah mendapat 127 ribu subscribers.