Rizieq Shihab Resmi Daftar Praperadilan ke PN Jaksel : Ini Adalah Upaya Elegan dan Ikhtiar Kami
Praperadilan itu diajukan setelah Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNSUMSEL.COM, KEBAYORAN BARU - Update kasus dugaan kerumunan massa di Petamburan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Praperadilan itu diajukan setelah Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi.
Baca juga: Arief Payuono : Sudah Tidak Etis Lagi Kalau Gerindra atau Prabowo Ajukan Nama Pengganti Edhy Prabowo
Baca juga: Sosok Suryo Prabowo, Ditunjuk Menhan Prabowo jadi Ketua Tim Pelaksana KKIP, Eks Wagub Timor-Timur
Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.
Ia juga menyebut praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujar dia.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab Hari Ini di Rutan Polda Metro Jaya, Makanan Selalu Dicek Seperti Tahanan Lain
Baca juga: Semua Petugas Tahanan Baik, Isi Surat Rizieq Shihab di Penjara untuk Keluarga, Kondisinya Kini
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).