Berita Kriminal Palembang

Dua Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Mariana, Terancam 10 Tahun Penjara

Penangkapan bermula saat Polsek Mariana mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi perjudian jenis togel di rumah pelaku Zainal.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Dua pelaku perjudian togel diamankan di Polsek Mariana, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua pelaku judi jenis toto gelap (togel) ditangkap Polsek Mariana, Minggu (13/12/2020) malam.

Penangkapan bermula saat Polsek Mariana mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi perjudian jenis togel di rumah pelaku Zainal.

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwantoro didampingi Kanit Reskrim Ipda Abu Bakar mengatakan, saat mendapat laporan ia bersama anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Setelah mendatangi rumah pelaku ditemukan satu unit handphone, satu buah rekap togel, tiga lembar kertas kopelan togel dan uang sebesar Rp 135 ribu.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan," ujar AKP Agus, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut Agus menuturkan, setelah melakukan interogasi di TKP, pelaku Zainal mengatakan nomor-nomor tersebut ia kirim kepada pelaku atas nama Erik.

"Kemudian kita langsung mendatangi pelaku Erik di rumahnya dan berhasil membawanya ke Polsek Mariana," tutup AKP Agus.

Sementara itu pelaku Zainal mengatakan, ia sudah melakukan perbuatan tersebut selama satu tahun.

"Biasanya ada orang datang ke rumah untuk memasang togel mulai dari Rp 1.000, hingga Rp 20 ribu," katanya.

Ia menjelaskan, kemudian nomor yang dipasang diberikan kepada pelaku Erik, setelah itu nomor akan keluar jam 11 malam melalui SMS.

"Saya memberikan nomor itu kepada Erik, kemudian dia yang akan memberitahu nomor berapa yang akan keluar," tutupnya.

Diketahui perjudian tersebut merupakan judi online jenis taipei.

Diketahui kedua pelaku bernama Zainal Bahrin (44) warga Jalan Alamanda, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, dan Erik Steven (39) warga Dusun III, Komp. Taman Beringin Patra, Kecamatan Rambutan.

Atas ulahnya kedua pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved