Pilkada Muratara 2020

Pilkada Muratara, 70 KPPS di Muratara Diperiksa Bawaslu, Laporan Tim Pemenangan Syarif dan Surian

Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) memeriksa 70 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Senin (14/12/2020). 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkumpul di depan kantor Bawaslu Kabupaten Muratara, Senin (14/12/2020). Mereka dipanggil karena dilaporkan ada dugaan pelanggaran saat pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi suara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memeriksa 70 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Senin (14/12/2020). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara, Munawir mengatakan 70 KPPS tersebut berasal dari 10 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

"Dari TPS 1 sampai TPS 10 kami panggil, kami periksa hari ini, pemeriksaan dari pagi tadi, sore ini belum selesai, mungkin sampai malam," kata Munawir. 

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap 70 KPPS itu karena ada dugaan pelanggaran saat pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi suara. 

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03 Syarif Hidayat dan Surian Sofyan. 

Munawir belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait masalah ini karena masih akan meminta keterangan dari para saksi. 

Bawaslu Muratara juga akan memanggil Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). 

"Masih proses, besok kami masih mau periksa saksi-saksi yang belum hadir, nanti kita panggil pengawas TPS dan PKD juga."

"Hari ini kita memanggil 70 KPPS dan lima saksi, apakah laporannya ditindaklanjuti atau tidak, nanti kami informasikan lagi," ujar Munawir. 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved