Pendaftaran CPNS Maret 2021, Menpan RB Bocorkan Info Penerimaan CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses penerimaan CPNS akan dimulai pada Maret 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021 tepatnya di bulan Maret.
Bagi yang berminat menjadi abdi negara untuk segera menyiapkan berkas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses penerimaan CPNS akan dimulai pada Maret 2021.
"Dipastikan (penerimaan CPNS), infonya Maret 2021," ujar Tjahjo kepada Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).
Kendati demikian, Tjahjo belum mendapatkan laporan soal rincian jumlah formasi.
Sementara itu, untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali selama 2021.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," kata dia.
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama.
Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100zl%.
Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu.
Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana kembali mengadakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian.
Beliau mengungkapkan bahwa diperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.
"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS. "Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2019 ada sebanyak 152.286.
Terkait dengan pengumuman resmi pembukaan CPNS 2021, Andi mengaku belum bisa mengungkap tanggal pasti.
"Hingga saat ini, kami sedang memastikan waktu atau bulan yang tepat untuk mengumumkan.
Namun, diusahakan bisa secepatnya," tutur dia. Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang berfokus menyelesaikan tahap akhir penerimaan atau pengadaan CPNS untuk formasi tahun 2019. "Proses penerimaan CPNS baru formasi tahun 2019 ini sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19," ujar dia.
Bagi Anda yang ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2021, berikut ini persyaratan umum dan dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen yang harus disiapkan
Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN adalah sebagai berikut:
Pas Foto berwarna berlatar belakang merah
Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi
Akun KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ijazah
Transkrip nilai
Surat lamaran
Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai instansi yang diminati
Syarat Umum Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Sementara, untuk persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.