Remaja 17 Tahun yang Mutilasi Temannya Berstatus Ganda, Ahli Psikolog : Dia Pelaku Sekaligus Korban
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait kasus AH (17) di Bekasi yang tega membunuh serta memutilasi temannya s
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait kasus AH (17) di Bekasi yang tega membunuh serta memutilasi temannya sendiri DS (24).
Ia menilai AH yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen manusia silver bisa memiliki status ganda dalam kasus tersebut.
Ini tidak lepas dari motif AH nekat melakukan pembunuhan dan memutilasi tubuh DS karena pelecehan seksual.
"Kalau begitu, dalam kasus mutilasi ini, alih-alih berstatus sebagai pelaku, boleh jadi dia adalah korban. Korban kejahatan luar biasa dan korban kejahatan seksual, mengacu UU Perlindungan Anak, harus mendapat perlindungan khusus," ucap Reza kepada Tribunnews, Kamis (10/12/2020).
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika AH dianggap memiliki status ganda, kemudian mana yang perlu didahulukan?
Terkait pertanyaan ini pria yang juga bekerja sebagai konsultan Lentera Anak Foundation itu memandang status korban yang menjadi utama.
"Hemat saya, status korbannya didahulukan," beber dia.
Terakhir, Reza meminta tidak hanya pihak kepolisian saja yang menangani kasus AH.
"Setidaknya KPPPA, LPSK, KPAI kudu turun tangan. Termasuk untuk memastikan terealisasinya perlindungan khusus bagi korban," tandasnya.
Kronologi Kasus
Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku mutilasi yang jasad korbannya berinisial DS (24) dibuang ke Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabar penangkapan pelaku mutilasi dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Iya benar, pelaku kasus mutilasi sudah berhasil kita amankan," kata Yusri dikutip dari TribunJakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial A ditangkap di kawasan Kranji, Kota Bekasi.
"Iya kita amankan satu orang," ujar Yusri.