OJK Rilis 152 Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang Legal, Mau Coba? Catat

OJK Rilis 152 Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang Legal, Mau Coba? Catat

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
OJK Rilis 152 Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang Legal, Mau Coba? Catat 

TRIBUNSUMSEL.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar 152 aplikasi pinjaman online alias pinjol yang legal.

Ke-152 pinjol ini memiliki izin dan terdaftar di OJK per 7 Desember 2020.

Dikutip dari Kompas.com, jumlah pinjol yang terdaftar di OJK ini berkurang lantaran ada dua penyelenggara yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya.

Dua fintech tersebut, yakni PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista. 

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

Bagi yang ingin mengetahui fintech terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Berikut daftar 152 fintech terdaftar dan berizin di OJK terbaru, seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi OJK:

- Danamas
https://p2p.danamas.co.id

- investree
https://www.investree.id

- amartha
https://amartha.com

- DOMPET Kilat
https://www.dompetkilat.co.id

- KIMO
http://kimo.co.id

- TOKO MODAL
https://www.tokomodal.co.id

- UANGTEMAN
https://uangteman.com

- modalku
https://modalku.co.id

- KTA KILAT
http://www.pendanaan.com

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved