KAPOLDA Metro Jaya Sebut Ada Preman dan Gaja Mada : 'Sejak 98 Dia Menganiaya, Kita Tangkap'

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bercerita soal penegakan hukum di Jakarta kepada sejumlah wartawan.Irjen Fadil secara khusus mengadakan pertemu

Editor: Moch Krisna
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran 

Mereka akan meminta surat panggilan pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulis pada Jumat pagi.

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Aziz.

Bukan hanya meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, pihak kuasa hukum juga akan meminta surat pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.

Total keenam tersangka itu terjerat kasus dugaan tindak pidana terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Kasus dugaan tindak pidana itu sebagaimana surat penetapan tersangka NoB/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diumumkan pada Kamis (9/12/2020) kemarin.

"Nanti kami akan gelar konferensi pers juga ke media," jelas Aziz.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan adalah:

1. Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara;

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia;

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia;

4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved