Ada Saling Klaim Kemenangan di Pilkada Muratara 2020, Ini Update Sirekap KPU, Devi Masih Unggul
Berdasarkan data hitung suara Sirekap KPU, Jumat 11 Desember 2020 pagi, Devi Suhartoni dan Innayatullah masih memimpin perolehan suara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Masyarakat tidak sabar lagi menunggu hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020.
Masyarakat bertanya-tanya kapan diumumkan dan siapa yang memenangkan kontestasi demokrasi lima tahunan ini.
Terlebih lagi saat ini di masyarakat sudah ramai informasi tentang pasangan calon (paslon) yang memenangkan Pilkada Muratara.
Apalagi ada dua paslon yang saling mengklaim bahwa mereka unggul dan berpotensi menang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU terkait perolehan suara para paslon.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muratara tahun 2020 ini diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Paslon nomor urut 1, Devi Suhartoni dan Innayatullah, Paslon nomor urut 2, Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar dan
Paslon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian.
Update Hitung Suara Sirekap KPU
Berdasarkan data hitung suara Sirekap KPU, Jumat 11 Desember 2020 pagi, Devi Suhartoni dan Innayatullah masih memimpin perolehan suara 45, 7 Persen,
kemudian disusul Paslon nomor urut 3, Syarif Hidayat dan Surian dengan perolehan, 32,6 persen
Dan Paslon nomor urut 2, Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar dengan perolehan 21,8 persen.

Total suara masuk, hingga Jumat 11 Desember dini hari pukul 03.30 wib suara yang masuk sudah mencapai 40.05%% atau 171 dari 427 TPS yang ada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
Perolehan suara di Pilkada Musi Rawas Utara ini seiring waktu terus berubah hingga suara masuk 100%
Untuk mengikuti perkembangan per menit perolehan suara di Pilkada Musi Rawas Utara dapat dipantau melalui Link Hitung Suara KPU Pilkada Pilkada Musi Rawas Utara 2020
Untuk hasil pilkada di kabupaten lainnya di Sumsel cek di sini
Perlu diketahui adalah :
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
5. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
Berikut ini jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Muratara 2020 :
1. Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS (tingkat desa) kepada PPK (tingkat kecamatan) mulai tanggal 9 - 11 Desember 2020.
2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK hingga tanggal 14 Desember 2020.
3. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten Muratara hingga tanggal 16 Desember 2020.
4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten hingga tanggal 17 Desember 2020.
5. Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten pada tempat pengumuman di kantor KPU Muratara hingga tanggal 23 Desember 2020.