Tarif Cukai Rokok Naik Berlaku Mulai 1 Februari 2021, Berapa Harga Rokok Sebungkus ?

Tarif Cukai Rokok Naik Berlaku Mulai 1 Februari 2021, Berapa Harga Rokok Sebungkus ?

Tribun Sumsel/ Hartati
Rozak memperlihatkan stok rokok di warungnya yang tetap dijual dengan harga lama karena dibeli dengan modal lama, Rabu (1/1/2020). Saat ini dia belum menaikkan harga rokok meski pemerintah telah menaikkan cukai rokok. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah memastikan tarif cukai rokok naik.

Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya jeda antara Desember 2020 hingga Januari 2021 untuk merampungkan dari sisi teknis.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan pita cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, jajaran Bea Cukai akan membentuk Satuan Tugas di dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.

"Dengan tarif yang baru ini, Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang diharapkan akan segera diundangkan," katanya.

Sementara itu, dia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan yang baru ini.

"Supaya kebijakan yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 dapat berjalan tanpa hambatan dan saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved