Johan Anuar Ditahan KPK

Perjalanan Panjang Kasus Korupsi Dana Kuburan, Johan Anuar Pernah 4 Bulan Ditahan Polda Sumsel

Kasus korupsi dana kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel yang menjerat Johan Anuar, memiliki perjalanan panjang

Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Wakil Bupati OKU Johan Anuar saat menjalani pemeriksaan di Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu. 

Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar dilakukan setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK.

Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Kuburan, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Ditahan KPK

"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.  Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.

Johan Anuar tersandung kasus dugaan Mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU tahun 2012 lalu.

Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.

Dari penyelidikan Polda Sumsel, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved