Johan Anuar Ditahan KPK
Johan Anuar Ditahan di Rutan Polres Jakarta, KPK Beraksi Pasca Pilkada OKU 2020, Ini Kata Pengamat
Johan Anuar Calon Wakil Bupati OKU Petahana ditahan KPK. Ia akan ditahan Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) petahana Johan Anuar Resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/12/2020).
Johan Anuar turut bertarung dalam PIlkada Serentak yang berlangsung pada, Rabu (9/12/2020) kemarin.
Ia menjadi calon wakil bupati OKU mendampingi Bupati Petahana, Kuryana Aziz
Satu hari pasca bertarung dalam Pilkada Johan Anuar
Penahanan itu dilakukan satu hari pasca pesta demokrasi serentak 2020.
Penahanan terhadap Wakil Bupati OKU Petahana Johan Anuar yang dilakukan penyidik KPK, mendapat sorotan tersendiri dari pengamat hukum Palembang.
Pengamat Hukum Palembang yang juga Rektor Universitas Tamansiswa Palembang, Ki Dr Azwar Agus SH MHum mengatakan, bila dilihat dari sisi politik, saat pemanggilan dan penahanan terhadap Johan Anuar seolah-olah ingin mengganggu paslon dalam pilkada.
"Contohnya menurunkan elektabilitas yang berangkutan, dan sabotase politik. Bila kita lihat dari sisi penyidikan, itu merupakan kewenangan dari penyidikan dan tidak bisa dibantah karena diatur dalam hukum acara pidana," katanya, Kamis (10/12/2020).
Terlepas dari itu, lanjut Azwar ada pula norma sebagai hukum tertinggi.
Dimana, aspek Hak Asasi Manusia yang paling diutamakan dalam norma.
Penyidik, harus tetap berpegang pada azas “due process of law”.
Bila setelah pemanggilan dilakukan penahanan, mungkin bisa saja buat gaduh dan bikin keruh suasana politik.
"Karena, secara tidak langsung akan menciderai azas keadilan dalam masyarakat," pungkasnya.
Kasus Johan Anuar
Johan Anuar ditahan terkait Kasus korupsi dana kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Sudah ada empat orang menjadi terpidana yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (mantan Asisten I OKU) dan Umortom (mantan Sekda OKU).
Kasus ini sempat mangkrak dan ditutup pada tahun 2016 karena Polda Sumsel kalah praperadilan yang diajukan Johan Anwar di Pengadilan OKU.
Setelah ditemukan bukti baru, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Desember 2019.
Penyidik akhirnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anwar menjadi tersangka.
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (14/1/2020) malam.
Selama empat bulan ditahan di Rutan Mapolda Sumsel, Johan Anwar bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis.
Sedangkan perkaranya tidak bisa maju dan mentok di P19 di kejaksaan.
Ia akhirnya dibebaskan pada tanggal 12 Mei 2020.
Meski bebas, status Johan Anuar tetap tersangka.

Pada tanggal 24 Juli 2020 kasus ini diambil alih penanganannya oleh KP
Sehari setelah mengikuti Pilkada, Johan ditahan KPK, Kamis (10/12/2020).
Penyidik KPK telah melaksanakan pelimpahan berkasa tahap II dengan tersangka Johan Anuar kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA, dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Menurut Ali Fikri, penahanan terhadap Johan Anuar dilakukan setelah perkaranya diambil alih penyidik KPK.
Ini sebagai bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Sebelumnya kasus ini dilakukan penyidikan dari Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 diambil alih penanganannya oleh KPK.
"Sebelumnya JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. Tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Ali Fikri.
Johan Anuar tersandung kasus dugaan Mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU tahun 2012 lalu.
Pembelian lahan kuburan untuk TPU Baturaja OKU, menggunakan APBD OKU tahun 2012 senilai Rp 6 miliar.
Dari penyelidikan Polda Sumsel, pembelian lahan kuburan tersebut sengaja di markup hingga negara mengalami kerugian senilai Rp 3.49 miliar.