Hukum Sholat Memakai Celana yang Terpercik Air Kencing Apa Tetap Sah, Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Hukum Sholat Memakai Celana yang Terpercik Air Kencing Apa Tetap Sah, Penjelasan Ustaz Abdul Somad
TRIBUNSUMSEL.COM -Hukum Sholat Memakai Celana yang Terpercik Air Kencing Apa Tetap Sah, Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Terkadang setiap umat muslim yang hendak sholat melakukan aktivitas seperti buang air kecil atau kencing.
Tak jarang banyak kejadian seperti air kencing terkena celana.
Pertanyaan pertama, apakah sholat tetap sah bila kondisi celana terkena kening.
Dikutip dari konsultasi syariah, Jika keluar atau tidaknya air kencing tersebut hanya merupakan was-was atau keragu-raguan, hanya perasaan, dan tidak ada buktinya,
atau mungkin memang keluar tetapi hanya seperempat dari satu tetes (seperti yang ditanyakan), maka hal semacam ini tidaklah membatalkan wudhu, dan tidak pula membatalkan shalat atau thawaf. Ini hanyalah was-was setan untuk menggoda anak Adam agar ibadahnya rusak.
Apa yang harus saya lakukan?
Apakah saya mencukupkan diri dengan wudhu yang pertama, lalu saya bersihkan kemaluan saya, kemudian saya sempurnakan wudhu, ataukah saya harus menunggu sampai selesai kencing?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/bacaan-niat-sholat-5-waktu-dari-subuh-hingga-isya-lengkap-dengan-tulisan-arab-latin-dan-artinya.jpg)