Hasil Pilkada PALI 2020

Hasil Quick Count Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo dan Devi Harianto

Pemungutan suara Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) 2020 akan dilakukan serentak dengan daerah lain di Indonesia hari ini, Rabu 9 Des

Editor: M. Syah Beni
SRIPO/REIGAN
Update Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Cek di Link Berikut 

Perlu diketahui, siaran langsung hitung cepat di berbagai televisi akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Aturan Baru di TPS

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.

Baca juga: LINK Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada OKU Selatan 2020, Popo Ali Sholehien vs Kolom Kosong

Baca juga: Link Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilkada Muratara, Perolehan Suara Devi, Akis dan Syarif

Hak pilih pasien Covid-19

Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Samarinda 2020, Update Hasil Suara Barkati, Andi dan Zairin

Baca juga: Hasil Quick Count Pilkada Denpasar 2020, Update Hitung Perolehan Suara Jaya Negara, Ambara

Itulah Update Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Cek di Link Berikut.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved