Quick Count Pilgub Jambi

Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilgub Jambi Tahun 2020, Cek Juga Sirekap KPU Pilkada

Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilgub Jambi Tahun 2020, Cek Juga Sirekap KPU Pilkada

KPU
Masyarakat bisa memantau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan daerah itu melalui sistem e-rekap (Sirekap) KPU 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini masyarakat Jambi menyalurkan haknya untuk memilih pemimpin lima tahun ke depan.

Pilkada Jambi  diikuti sejumlah pasangan.

Masyarakat bisa memantau hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) secara real time.

 

Siapa Pemenang di Pilkada Serentak di Jambi tahun 2020? Hasilnya bisa dipantau melalui hitung sementara KPU melalui Sirekap

Tahun 2020 ini KPU menerapkan metode rekapitulasi elektronik (e-rekap).

Calon Gubernur Jambi Cek Endra ditemani anaknya berikan hak pilih Di TPS 07, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Rabu (9/12/2020).

Datang dengan mobil SUV hitam serta didampingi oleh anaknya, mereka tampak kompak menggunakan baju putih.

Sekira pukul 09.30 wib datang ke TPS, Cek dan anaknya langsung mendaftar dan menuju bilik suara.

TPS 07 sendiri melayani pemilihan untuk dua RT, yakni RT 10 dan 11. Jumlah daftar pemilih tetap dari TPS 07 sendiri sebanyak 246 pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak disetujui sebagai metode penetapan hasil, maka fungsinya hanya menjadi alat bantu dalam rekapitulasi dan fungsi publikasi.

Sistem yang disebut Sirekap ini menampilkan perolehan suara dari seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada 2020.

KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, yakni alat bantu dalam rekapitulasi manual dan sarana publikasi.

Jadi, di Pilkada 2020, Sirekap dipakai sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Sirekap dimanfaatkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi, yang bisa diakses oleh publik.

Namun, perlu dicatat, hasil rekapitulasi dalam Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan.

Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dan manual.

Data Sirekap berbasis pada foto dokumen hasil penghitungan suara di TPS, yang pada Pilkada 2020 disebut dengan istilah Formulir Model C.Hasil-KWK.

Formulir itu dipotret dengan ponsel petugas KPPS di setiap TPS dan diunggah ke sistem Sirekap.

Data gambar formulir-formulir itu oleh sistem Sirekap diolah datanya dengan menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition) dan Optical Mark Recognition (OMR).

Teknologi OCR dan OMR ini mengubah objek tulisan angka dan tanda di gambar menjadi karakter angka.

Di laman khusus untuk memantau hasil Pilkada 2020 versi Sirekap itu, KPU RI juga memberikan empat catatan yang perlu dicermati oleh publik.

Catatan yang pertama, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

Kedua, apabila ada kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

Ketiga, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
Terakhir atau catatan keempat, data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.

Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tetap dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Sementara untuk cara mengecek data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:

Link Cek Hasil Hitung Suara Web KPU

Link Live Streaming Quick Count Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved