Pilkada Serentak Sumsel 2020

Tidak Masuk DPT Bisa Mencoblos? Jangan Khawatir, Ini Cara dan Persyaratannya

Anda Belum Masuk DPT? Jangan Khawatir Anda Tetap Bisa Memilih, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Tribun Sumsel/ Arief
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, di Sumsel sendiri terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, yaitu dengan sebanyak 1.832.660 pemilih, yang tersebar di 5.477 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana per TPS terdapat 1 KPPS yang ada.

Rinciannya Kabupaten Musi Rawas (Mura) tedapat dua pasangan calon,  dengan 283.783 pemilih di 814 TPS, Musi Rawas Utara (Muratara) 143.382 pemilih di 427 TPS dengan 3 pasangan calon.

Lalu, Ogan Komering Ulu (OKU) terdapat 1 paslon melawan kotak kosong dengan 257.188 DPT di 725 TPS, OKU Timur terdapat 464.428 DPT dengan 1.315 TPS yang terdapat dua paslon yang tidak lain masih kerabat Gubernur Sumsel Herman Deru, OKU Selatan terdapat 259.301 DPT di 893 TPS dengan satu paslon melawan kotak kosong.

Kemudian Ogan Ilir (OI) sebanyak 294.729 DPT di 895 TPS dengan dua paslon dan terakhir Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terdapat dua paslon, dengan sebanyak 129.849 pemilih yang tersebar di 408 TPS yang ada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri memastikan, meski KPU 7 Kabupaten telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing- masing daerahnya yang boleh menggunakan hak pilih (nyoblos) di TPS yang ada. Namun, warga yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hal pilihnya, dengan harus memenuhi syarat yang ada.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatak, syarat yang harus dipenuhi calon pemilih itu diantaranya sudah memenuhi syarat memilih, seperti usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, memiliki e-KTP (KTP elektronik) ataupun sudah merekam di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Kemudian, bukan anggota Polri atau TNI, berdomisi sesuai alamat KTP dengan TPS, hingga waktu pencoblosan dilaksanakan satu jam sebelum proses pemilihan di TPS berakhir.

Jajaran KPU Kabupaten sendiri dijelaskan Kelly, sudah bekerja sama penuh, dengan Dukcapil untuk mendata, apalagi dirjen dukcapil sudah memberikan statment tidak akan mengeluarkan suket (Surat Keterangan) dimana Suket hanya bisa terakhir pada 2019.

Sehingga, dukcapil mendorong masyarakat dan kita mensosialisasikan agar melakukan perekamanan eKTP jika belum ada. 

"Jadi, jika ada warga terdaftar di DPT tapi belum punya eKTP, ia bisa mendatangi tempat TPS dan akan dipastikan petugas, kalau bisa menyakinkan maka ia bisa mencoblos," kata Kelly, Selasa (8/12/2020).

Kemudian bagi yang sudah melakukan perekamanan, tapi belum dapat e-KTP, maka bisa membawa surat jika ia sudah merekam, dan biasanya didapat dukcapil dan bisa ditunjukkan. 

"Ketiga, orang yang tidak punya e-KTP dan tidak terdaftar di DPT, tapi sudah melakukan perekaman seperti pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun saat tanggal 8-9 Desember, maka nanti dukcapil nanti akan mengantarkan langsung ke orang itu. Jadi, mereka bisa tetap memilih meski belum ada e-KTP. Tapi nyoblosnya yang tidak terdaftar di DPT, diatas pukul 12.00 wib dan memang betul ia tinggal dan beralamat dekat TPS itu," tandasnya.

Sementara, meski Pilkada serentak tahun 2020 kali ini diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19, hal itu diungkapkan Kelly bukan jadi halangan penyelenggara Pilkada dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Malahan adanya bencana non alam itu akan jadi tantangan tersendiri bagi jajaran KPU hingga KPPS, untuk memberi rasa aman pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. 

"Target pemilih sama dengan nasional yang sama dengan target 2019 lalu sebesar 77,5 persen. Jadi ini tantangannya sangat berat bagi penyelenggara pemilu ditengah pandemi Covid-19 saat ini,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved