Cara Cek Produk Make Up dan Obat-Obatan Yang Sudah Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan pengawas obat dan makanan atau yang sering disebut BPOM adalah lembaga yang didirikan untuk menyaring berbagai produk untuk disalurkan kepada ma
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Cek Produk Make Up dan Obat-Obatan Yang Sudah Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Badan pengawas obat dan makanan atau yang sering disebut BPOM adalah lembaga yang didirikan untuk menyaring berbagai produk untuk disalurkan kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan karena masih rendahnya pengetahuan masyarakat atas kandungan produk yang aman untuk kesehatan.
Makanan dan obat-obatan termasuk kosmetik merupakan kebutuhan yang pastinya dikonsumsi dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan kesehatan merupakan investasi terbesar yang pada zaman sekarang sangat mahal harganya.
Maka dari itu, untuk selalu menjaga keamanan produk makanan yang kita konsumsi dan kosmetik yang kita gunakan, berikut Cara Cek Produk Terdaftar Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Baca juga: Syarat Dapat BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Cara Cek Kuota Internet Kartu Telkomsel Via Dial, SMS, Aplikasi My Telkomsel dan Layanan Customer
Cara Cek Produk Make Up dan Obat-Obatan Yang Sudah Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
- Pertama Anda dapat mengunjungi website resmi bpom di http://cekbpom.pom.go.id atau klik di sini
- Jika sudah masuk ke portal tersebut, akan ada tulisan “Cari Berdasarkan”.
- Disebelah tulisan “Cari Berdasarkan”, ada kolom “Nomor Registrasi” dan kata kunci.
- Untuk mengetahui apakah produk yang hendak Anda cek sudah terdaftar di bpom, klik cari berdasarkan “NAMA PRODUK”, lalu masukkan kata kunci atau ketik nama produk.
- Terakhir klik enter.
Catatan: Jika data produk berupa nomor registrasi, nomor produk dan nomor pendaftar tersedia di layar, maka produk tersebut memang sudah memiliki izin BPOM asli.
Jika data produk tidak keluar, maka No BPOM yang tertera itu palsu dan produk tersebut tidak sedang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Selain untuk mengetahui apakah sebuah produk telah terdaftar di BPOM, Anda bisa langsung cek BPOM sebuah produk yang hendak dibeli atau dikonsumsi dengan cara berikut:
Cara Cek Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Mudah kurang dari 5 menit
- Masuk ke situs resmi BPOM di http://cekbpom.pom.go.id atau langsung klik di sini.
- Lalu cari produk berdasarkan Nomer Registrasi
- Kemudian masukkan kata kunci (kode BPOM yang ada di kemasan produk)
- Jika data produk berupa nomor registrasi, nomor produk dan nomor pendaftar tersedia di layar, maka produk tersebut memang sudah memiliki izin BPOM asli.
- Jika data produk tidak keluar, maka No BPOM yang tertera itu palsu dan produk tersebut tidak sedang berada dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.
Catatan: jika sebelum Nomor Registrasi terdapat huruf, maka kamu hanya perlu menuliskan angkanya saja.
Baca juga: Cara Cek Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer, Berikut Cara Daftarnya
Itulah Cara Cek Produk Make Up dan Obat-Obatan Yang Sudah Terdaftar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).