Cara Cek Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer, Berikut Cara Daftarnya
Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dialokas
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Cek Apakah Anda Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer, Berikut Cara Daftarnya.
Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dialokasikan untuk guru honorer
Baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud maupun Kementerian Agama atau Kemenag.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dari Antara.
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida Fauziyah lagi.
Menurut Ida Fauziyah, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida Fauziyah.
Baca juga: BLT UMKM Bank BRI, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Untuk UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Bakal Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Guru honorer jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida Fauziyah, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida Fauziyah.
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," kata Ida Fauziyah dikutip tribun-timur.com.
Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.