Sebentar Lagi Pilkada, Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi jadi Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka hanya beberapa hari jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.
Baca juga: Buah Operasi Senyap KPK Tengah Malam, Pejabat Kemensos Kena Cokok
Baca juga: TANGIS Pengantin Wanita Menahan Malu saat Celana Dilucuti Keluarga Pria, Respon Suami Tak Disangka
Baca juga: Disebut Keliru oleh Adik Prabowo, Akhirnya Susi Pudjiastuti Buka Suara : Saya Tunggu Jawaban Anda
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Usai jadi tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mulyadi di Bareskrim Polri pada Senin (7/12) besok.

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," ucapnya.
Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.
Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.
Baca juga: VIRAL Oknum Babinsa Tendang Wajah Pengamen Ondel-ondel Curi HP, Nasibnya Kini
Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.
Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.