Iyut Bing Slamet Menangis Sesenggukan saat Polisi Ungkap Fakta, Terbongkar Lamanya Konsumsi Narkoba
Akan tetapi, selama belasan tahun menjadi pengguna narkoba, Budi menyebutkan kalau wanita berusia 52 tahun itu bukan lah pengguna aktif.
Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.
Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.
Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba.
Pertama Kali Konsumsi
Ternyata Iyut sudah mengkonsumsi narkotika sejak belasan tahun lalu.
Hal ini diungkap dari hasil pemeriksaan Iyut Bing Slamet selama dua hari, usai penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: VIRAL Video Jenazah Nenek Dihanyutkan ke Sungai, Warga Sebut Terpaksa, Fakta Bertahun-tahun Terkuak
"Menurut pengakuannya, RF alias IBS ini mengaku konsumsi narkotika sejak tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020)
Akan tetapi, selama belasan tahun menjadi pengguna narkoba, Budi menyebutkan kalau wanita berusia 52 tahun itu bukan lah pengguna aktif.
"Dia (Iyut) putus sambung konsumsinya, karena kondisi keuangan lainnya," ucapnya.
Baca juga: Sebentar Lagi Pilkada, Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi jadi Tersangka, Ini Dugaan Kasusnya
Baca juga: Buah Operasi Senyap KPK Tengah Malam, Pejabat Kemensos Kena Cokok
Tentu ada alasan mengapa adik dari Adi Bing Slamet itu menjadi pengguna narkoba putus sambung sejak tahun 2004.
"Alasannya katanya IBS ini setiap ada uang dia beli (narkoba). Jadi ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelasnya.
Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.
Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya di kediamannya, di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.
