Sebelum Ditangkap karena SARA, Ustadz Maaher Bahas Lafaz Hayya Alal Jihad di Azan yang Viral
Sebelum ditangkap, Maaher sempat mengunggah video pendapatnya tentang azan yang ditambahkan lafaz hayya alal jihad.
TRIBUNSUMSEL.COM - Soni Eranata alias Ustadz Maaher ditangkap polisi.
Polisi juga menetapkan Maaher sebagai tersangka.
Soni Eranata selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, Ustaz Maheer jadi perbincangan publik setelah berseteru dengan Nikita Mirzani dan Habib Luthfi.
Ia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Kendati demikian, belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher.
Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
Sebelum ditangkap, Maaher sempat mengunggah video pendapatnya tentang azan yang ditambahkan lafaz hayya alal jihad.
Ia berpendapat, bila mengumandangkan azan ditambah lafaz jihad tidak benar.
Ia menilai sosok yang melafazkan hayya alal jihad niatnya bagus.