Kesadisan Kelompok MIT saat Lapar, Rampas Makanan Warga hingga Tak Segan Membunuh jika Melawan
Kendati begitu, kelompok Ali Kalora Cs ini tak akan menyakiti warga sekitar yang tak melawan saat bahan makanannya dirampas oleh mereka.
"Saat ini masih ada 11 DPO yang kami kejar," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Dalam selebaran DPO yang tersebar kepada awak media, terdapat sejumlah wajah dan nama kelompok jaringan MIT yang masih menjadi buron.
Baca juga: 30 Perampok Bersenjata Gasak 4 Bank, Uang Dihamburkan hingga Kantor Polisi Dibakar, Mencekam
Baca juga: Hari Ini Reuni 212 Digelar Secara Virtual, Ada 4 Ajakan
Baca juga: Sederet Fakta Rumah Mahfud MD Didemo Massa, Ibu Trauma, Keponakan Sebut Ada Ancaman Bakar Rumah

Namun, ada juga wajah yang telah diberikan tanda silang berwarna merah yang menandakan pelaku telah tertangkap.
Buronan yang masih belum tertangkap adalah Ali Ahmad alias Ali Kalora yang merupakan pimpinan jaringan MIT.
Selanjutnya, angggota MIT lainnya adalah Qatar alias Farel, Askar alias Jaid alias Pak Guru dan Abu Alim alias Ambo.
Selain itu, Nae alias Galuh, Khairul alias Irul, Jaka Ramadhan alias Ikrima, Alvin alias Adam alias Alvin Anshori, Rukli, Suhardin alias Hasan Pranata dan Ahmad Gazali.
Dalam selebaran itu, dijelaskan bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat.
Polisi juga mengingatkan kepada pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Sebaliknya, ia meminta para pelaku dapat menyerahkan diri kepada aparat.
"Dihimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian," tandas Awi.
Jejak Ali Kalora Cs
Menelusuri jejak kelompok teroris Ali Ahmad alias Ali Kalora Cs.
Diketahui Ali Kalora cs diduga jadi dalang pembunuhan di Sigi, Sulawesi Tengah.
Pegunungan yang diduga menjadi tempat pelarian kelompok teroris Ali Ahmad alias Ali Kalora Cs berada di atas 2.500 MDPL.
Lokasi ini yang membuat tim gabungan TNI-Polri kesulitan memburu pelaku.