UPDATE Kasus Swab Test Rizieq Shihab, Minggu Depan Penyidikan, Polisi Sebut akan Ada Tersangka
Polisi meminta keterangan dari mereka sebagai saksi atas kasus yang menimbulkan polemik tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Update kasus tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi.
Hari ini, Selasa (1/12/2020) penyidik dari Kepolisian Resor Bogor Kota melakukan pemeriksaan terhadap enam orang dalam kasus tersebut.
Diantara enam orang tersebut, ada nama Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
Selain itu, ada juga Kepala BPBD Kota Bogor, pihak sekuriti RS Ummi, hingga ahli epidemiologi.
Polisi meminta keterangan dari mereka sebagai saksi atas kasus yang menimbulkan polemik tersebut.
Baca juga: Belum Datangi Polda Metro Jaya, Kondisi Rizieq Shihab Diungkap Kuasa Hukum : Kelihatan dari Mukanya
Baca juga: Jika Masih Digelar, Polri akan Bubarkan Kegiatan Reuni 212 di Monas
Baca juga: PDI Ganti Nama jadi PDRI, Masih Gunakan Logo Kepala Banteng, Persiapan Bertarung di 2024

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser angkat bicara mengenai masalah ini.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan rangkaian dari proses penyelidikan kepolisian atas kasus tersebut.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan hasil dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor terhadap pihak RS Ummi.
Hendri menyebut, sampai saat ini sudah ada 13 orang yang diminati keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Ibu Vina Mutiara Rasakan Kejadian Mistis Sebelum Putrinya Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ngeri
"Sampai saat ini kita sudah memeriksa 13 orang, dan hari ini dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan enam orang," kata Hendri, di Mapolresta Bogor Kota.
Hendri menambahkan, kasus ini akan terus dilanjutkan meski Satgas Covid-19 Kota Bogor telah mempertimbangkan untuk mencabut laporannya.
Ia menyebut, jika proses penyelidikan ini berjalan lancar maka dalam waktu dekat kepolisian akan segera menentukan tersangka.
"Kasus ini tetap dilanjutkan, tetap menggali pasal-pasal yang kita sangkakan."
"Besok juga ada pemeriksaan."
"Semoga hasil pemeriksaan bisa disimpulkan oleh tim penyidik secepatnya."
"Jadi Insya Allah hari Senin (pekan depan) kita sudah naik ke proses penyidikan," sebut Hendri.
"Artinya sudah bisa kita tentukan tersangkanya," sambungnya.
Senin (30/11/2020), polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak MER-C bersama jajaran direksi dari Rumah Sakit (RS) Ummi.
Baca juga: Tema ILC Malam Ini, Karni Ilyas Diminta Datangkan Ali Ngabalin, Warganet Titip Pertanyaan ke KPK
Pihak MER-C diwakili Ketua Presidium Sarbini Abdul Murad, sementara perwakilan RS Ummi nampak Direktur Utama Andi Tatat dan Direktur Umum Najamudin.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Andi Tatat ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dianggap tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan saat ditanya soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan secara diam-diam.
Buntut Panjang Kerumunan Rizieq Shihab
Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tampaknya akan segera menghadap polisi.
Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Surat tersebut telah dikirim pada Minggu, 29 November 2020.
Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa, 1 Desember 2020 di Mapolda Metro Jaya.
"Pemanggilannya untuk hari Selasa.
Terkait acara akad nikah itu, kerumuman itu.

Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu, 29 November 2020.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan diantarkan langsung ke kediaman Rizieq.
Pemanggilan Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan massa yang ditimbulkan oleh kegiatan Rizieq Shihab yang terjadi pada 13 dan 14 November 2020.
Diketahui, pada Sabtu 14/ November 2020, Rizieq menghelat acara Maulid Nabi sekaligus resepsi pernikahan putrinya, Sharifa Najwa Shihab.
Acara digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kerumunan juga terjadi dalam acara Maulid Nabi pada Jumat 13, November 2020, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dugaan Tindak Pidana
Menurut Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.
"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.
Pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.
Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti.
"Pemanggilan pertama. Itu ada Rizieq juga, banyak lah. Tapi pada intinya pak Rizieq aja," ungkapnya.
Yusri sebelumnya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dan melakukan gelar perkara.
Hasilnya, kerumunan yang terjadi telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.
Kasusnya Naik ke Penyidikan
Setelah menemukan adanya unsur tindak pidana dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, saat ini penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.
"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat.
Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik.
Kita tunggu saja," tutup Yusri.
Buntut Panjang Kerumunan Rizieq
Diketahui kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq pada 13 November 2020 di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan 14 November 2020 di Petamburan Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Setelahnya, polisi kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan pihak Bandara Soekarno-Hatta.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Teranyar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur soal kerumunan orang di massa pandemi Covid-19.
Bayu dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kemudian ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat terhitung sejak 25 November 2020.
Sanksi pencopotan atas alasan yang sama juga dijatuhkan pada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.